Rabu, 15/05/2024 21:32 WIB

Wajib Pajak Tidak Ikut Tax Amnesty Mulai Dipanggil Ditjen Pajak

Pemanggilan dan pemeriksaan wajib pajak dilakukan berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak

Gedung Dirjen Pajak

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai memanggil Wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

Pemanggilan dan pemeriksaan ini sesuai dengan pasal 18 UU nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengungkapkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan wajib pajak dilakukan berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Pemeriksaan yang kita ada datanya, yang tidak ada datanya tidak dipanggil. Kan sudah (mulai) masa` bilang-bilang," kata Ken di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan, data-data wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty dan tidak patuh terhadap peraturan pajak sudah ada di masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak.

Nantinya para pemeriksa pajak akan melanjutkan temuan tersebut.

KEYWORD :

Tax Amnesty Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :