tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta - Dua advokat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Dua pengacara itu yakni, Anton Faufik dan Robinson.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).Anton Taufik merupakan advokat yang disebut-sebut mendatangi kantor pengacara Elza Syarif. Bahkan, Anton merupakan pihak yang meminta Miryam S Haryani mencabut seluruh BAP miliknya. Sayangnyan Febri belum mau mengungkap keterkaitan dua pengacara itu dengan kasus yang menjerat Andi Narogong.Selain dua pengacara itu, KPK juga memanggil saudara Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana. "Vidi Gunawan dan Anang Sugiana juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," ujar Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Miryam Haryani DPR KPK





















