Marlen Sitompul | Jum'at, 28/04/2017 14:32 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Meski ada sejumlah anggota yang melayangkan interupsi, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah langsung mengetok palu persetujuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?
Fahri menyebut, mayoritas anggota DPR yang ada dalam sidang paripurna DPR menyatakan setuju dengan usulan hak angket
KPK tersebut.
"Karena tadi mayoritas menyatakan setuju, maka palu diketok," kata Fahri, usai sidang
Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/4).
Menurutnya, dalam sidang paripurna DPR hanya ada tiga fraksi yang menyampaikan penolakan hak angket
KPK tersebut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, dan Demokrat.
"Ya, yang melakukan penolakan tadi keluar, tapi kita lihat saja nanti di forum lobi," katanya.
Sebab, lanjut Fahri, hak angket
KPK yang diusulkan Komisi III DPR itu telah dihadiri dan disetujui oleh seluruh fraksi. Selanjutnya, usulan itu masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibahas dalam rapat paripurna hingga akhirnya disetujui.
Fahri menjelaskan, jika nantinya fraksi menolak dan tidak mengirim anggotanya saat pembentukan Pansus, maka hak angket tersebut dinyatakan batal atau tidak jalan.
"Kalau fraksi tak memasukkan anggotanya atau tidak mengirimkan anggotanya untuk pembentukan pansus maka tidak ada, meskipun DPR setuju menggunakan hak penyelidikan," tegasnya.
KEYWORD :
Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK