Kamis, 16/05/2024 09:52 WIB

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar

Henri disebut berinisiatif meminta uang tersebut karena Mulsunadi dan Roni mendapat proyek di Basarnas

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima suap sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa selama menjabat Kabasarnas 2021-2023.

Henri diduga menerima suap dari Roni Aidil (saksi-9) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama dan Mulsunadi Gunawan (saksi-10) selaku Komisaris Utama PT Grafika Sejati.

"Bahwa total dana komando yang diberikan oleh saksi-9 dan saksi-10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400," kata Oditur Militer Kolonel Laut Wensuslaus Kapo mengatakan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta, Senin 1 April 2024.

Henri disebut berinisiatif meminta uang tersebut karena Mulsunadi dan Roni mendapat proyek di Basarnas. Pihak yang mengurus dana komando ialah Letkol Afri Budi Cahyanto (saksi-2) selaku Koorsmin Kabasarnas. Jabatan Koorsmin sebelumnya tidak ada, tetapi dibentuk secara khusus oleh Henri.

"Bahwa dalam pengurusan dan penggunaan uang dana komando dari rekanan terdakwa selalu memerintahkan saksi-2 termasuk mentransfer uang dana komando kepada Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi,  Adelia, Rachael Sandika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma sesuai jumlah nominal yang terdakwa tentukan dan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas, sosial dan pribadi," kata oditur.

Henri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Henri mengatakan akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Sidang eksepsi akan digelar pada Senin, 22 April 2024.

"Kami mengajukan eksepsi," kata Henri

Penasihat hukum Henri, Muhammad Adrian Zulfikar, menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena surat dakwaan dinilai tidak jelas.

"Dakwaan kabur dan tidak jelas karena dalam dakwaan pertama disebutkan bahwa tuduhan total dana komando yang diterima terdakwa sebesar Rp7,8 miliar. Namun, dalam dakwaan kedua dan ketiga disebutkan bahwa tuduhan total dana komando yang diterima Rp8,5 miliar," ujar Adrian.

"Dalam dakwaan oditur tidak jelas mengurai cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan bapak Henri selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa," sambungnya.

KEYWORD :

Korupsi Basarnas Henri Alfiandi Pengadilan Militer Tinggi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :