Jum'at, 01/11/2024 06:25 WIB

Tiga Tersangka Penyuap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Segera Disidang

KPK memastikan dakwaan terhadap ketiga tersangka sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tim penyidik.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka penyuap kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka itu ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

"Tim Jaksa KPK, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Roni Aidil dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10).

Tim jaksa KPK memastikan dakwaan terhadap ketiga tersangka itu sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tim penyidik selama penyidikan.

"Dalam dakwaan tim jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp11,4 miliar," tambah Ali.

Dakwaan lengkap terhadap tersangka penyuap Henri Alfiandi itu akan dibacakan secara lengkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Lengkapnya, uraian dakwaan tim jaksa akan dibuka saat pembacaan surat dakwaan sebagaimana penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Selain ketiga tersangka pemberi suap itu, KPK dan Puspom TNI juga menetapkan Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Basarnas berawal pada tahun 2021 saat Basarnas melaksanakan beberapa lelang atau tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Kemudian, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil lalu melakukan pendekatan pribadi kepada Henri Alfiandi dan Budi Cahyanto.

Dalam upaya pendekatan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang sebesar 10 persen dari nilai kontrak sebagai honor atau fee. Penentuan besaran fee tersebut diduga ditentukan langsung oleh Henri.

Dalam sebuah pertemuan, dicapai kesepakatan bahwa Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Kemudian, perusahaan Roni Aidil ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024). Penyerahan uang juga diberi kode "dako alias dana komando untuk Henri melalui Afri Budi.

Mulsunadi kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap; sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri Budi di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.

Dalam OTT itu turut diamankan bingkisan suvenir atau goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri Budi berisi uang Rp999,7 Juta.

KEYWORD :

Korupsi Basarnas KPK Pengadaan Truk Angkut Kabasarnas Pemberi Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :