Selasa, 14/05/2024 11:49 WIB

Kurikulum Merdeka Berlaku Nasional, Nadiem: Masih Boleh Pakai K13

Pemerintah mengesahkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2024

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah mengesahkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Rabu (27/3). Kurikulum ini menggantikan Kurikulum 2013 (K13) yang berlaku sebelumnya.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kurikulum Merdeka bertujuan menumbuhkan kompetensi yang dibutuhkan siswa saat keluar dari sistem pendidikan. Dan proses pembelajaran kini tidak lagi hanya berpusat pada guru melainkan siswa.

"Dulu itu mayoritas skill yang diajarkan adalah bagaimana cara menghafal materi kepada anak-anak kita. Itu tadinya itu fokusnya guru karena ditekan oleh pemerintah untuk menghafal, lalu diuji," kata Nadiem dalam peluncuran Kurikulum Merdeka di Jakarta.

Alih-alih menghafal untuk keperluan ujian sebagaimana yang terjadi di satuan pendidikan sebelumnya, lanjut Nadiem, yang dibutuhkan di dunia kerja justru kemampuan berkolaborasi dan kreativitas.

"Sejak kapan kita di dunia pekerjaan ada ujian bapak ibu? Tidak. Itu tidak ada di dalam sistem pendidikan kita. Kunci daripada keberhasilan kurikulum merdeka adalah menjadikan pembelajar sepanjang hayat," ujar dia.

Nadiem menjelaskan, proses Kurikulum Merdeka sudah dimulai sejak tahun ajaran 2020-2021 lalu di beberapa satuan pendidikan. Dan setelahnya, kurikulum ini diterapkan di berbagai Sekolah Penggerak.

Baru pada tahun ajaran 2022-2023, Kurikulum Merdeka diluncurkan secara formal dan 140 ribu sekolah secara sukarela mengajukan diri untuk mengadopsi kurikulum anyar ini.

"Dan pada 2023-2024 sudah lebih dari 300.000 satuan pendidikan (menerapkan Kurikulum Merdeka. Itu artinya 80 persen dari seluruh sekolah formal di Indonesia sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka," ungkap Mendikbudristek.

Adapun bagi 20 persen sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka, Nadiem meminta tidak terburu-buru. Dia mempersilakan satuan pendidikan tersebut untuk tetap menggunakan Kurikulum 2013, sembari mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

"Jadi sekolah yang belum menerapkan seperti yang saya bilang, mereka gunakan K13 sampai dengan tahun ajaran 2025-2026 itu diperbolehkan, dan untuk daerah 3T sampai 2026-2027," papar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan bahwa Kurikulum Merdeka merupakan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan belajar seluas mungkin kepada peserta didik, dengan menekankan berbagai aspek termasuk akhlak mulia, nalar kritis, literasi, dan numerasi.

Dengan Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan diharapkan mampu memetakan kemampuan peserta didik, kemudian memberikan mata pelajaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Kalau di K13 semua sekolah di satu semester minggu pertama harus sama semua. Apakah cocok untuk semua sekolah? Itu perlu dipertanyakan. Kalau sekolah dipaksa sejak minggu pertama mengajarkan IPA/IPS itu tidak efektif," tutup Anindito.

KEYWORD :

Kurikulum Merdeka K13 Permendikbudristek 12/2024 Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :