Senin, 13/05/2024 18:52 WIB

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri

KPK berharap mereka dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Upaya pencegahan sejalan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020, yang sedang dilakukan KPK.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 5 Maret 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap para pihak yang dicegah itu dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi.

"Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," jelasnya.

Adapun pencegahan ke luar negeri itu diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Pencegahanberlaku untuk 6 bulan ke depannya, atau sampai dengan Juli 2024 dan dapat diperpanjang selama satu kali.

"Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Ali memang tidak memerinci identitas dari tujuh orang yang dicegah KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, berdasarkan informasi, salah satu pihak yang dicegah oleh KPK yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar

Kemudian, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, serta swasta Edwin Budiman. 

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. KPK menyebut kasus ini terjadi pada tahun 2020.

Objek yang diduga dikorupsi ialah kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain. Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

KPK sudah menetapkan lebih dari dua orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan pelanggaran dalam pengadaan tersebut sehingga dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara.

Namun, Lembaga antikorupsi belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penahanan.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2023, KPK telah mengklarifikasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi. Namun, Indra tidak memberi penjelasan ketika dikonfirmasi awak media mengenai kehadirannya di Gedung KPK.

KEYWORD :

Korupsi Rumah Jabatan DPR KPK Setjen DPR Indra Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :