Selasa, 14/05/2024 02:14 WIB

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Sponsorship Telkomsel ke Denny Siregar

Sebab, kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus dugaam korupsi merupakan langkah nyata untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan indikasi dugaan korupsi yang menyeret provider telekomunikasi Telkomsel dan Denny Siregar.

Laporan itu terkait dugaan bantuan Telkomsel sejumlah Rp 51 miliar dalam bentuk sponsorship kepada 10 film yang akan diproduksi oleh Denny Siregar.

"Ada laporannya, itu ada laporannya ke aduan masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2023.

Ali menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK harus dilengkapi sejumlah bukti permulaan sebagai syarat.

"Tapi memang itu hanya sebuah kertas dan sebelum ada data lengkap, sehingga harus dilengkapi dengan data sebagaimana aturan mengenai syarat-syarat tahapan laporan," kata Ali.

Kendati begitu, Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pemberian gratifikasi dari Telkomsel kepada Denny Siregar.

Sebab, kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus dugaam korupsi merupakan langkah nyata untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi.

"Ya ditindaklanjuti," tegas Ali.

Adapun laporan atas dugaan gratifikasi dari Telkomsel kepada Denny Siregar itu dilaporkan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Aktivis HMI juga telah melakukan aksi damai di KPK sebelum melaporkan dugaan tersebut. Dugaan tersebut, awalnya diungkap oleh akun twitter @logikapolitik yang menyebut kerjasama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya. Pelaku kasus ini sudah divonis 8 bulan penjara.

Setelah kasus itu bergulir, Denny mengajukan gugatan perdata sebesar Rp 1 triliun kepada Telkomsel dengan menggandeng pengacara beken Otto Hasibuan.

Saat proses persidangan, Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel.

Menurut akun @logikapolitik, Denny menurunkan tuntutannya menjadi Rp 100 miliar lantaran tidak mendapatkan respon positif dari Telkomsel. Akan tetapi Telkomsel tak merespon tuntutan tersebut.

Disebutkan, pada 14 Desember 2023, Telkomsel akhirnya mengajukan proposal perdamaian dalam bentuk kerjasama film dengan Denny Siregar dengan total nilai Rp80 miliar rupiah untuk 8 film. Hal ini diungkapkan dalam tangkapan layar kontrak kerjasama antara kedua belah pihak yang diunggah oleh akun @logikapolitik.

KEYWORD :

KPK Gratifikasi Telkonsel Denny Siregar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :