Selasa, 14/05/2024 18:33 WIB

KPK Dalami Motif Petinggi Harita Group Suap Gubernur Malut

Lembaga antikorupsi akan mengembangkan ada tidaknya andil dan kepentingan korporasi dalam dugaan rasuah perizinan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami motif dugaan suap Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas kepada Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Dalam pendalaman ini, lembaga antikorupsi akan mengembangkan ada tidaknya andil dan kepentingan korporasi dalam dugaan rasuah perizinan.

"Masih terus dalam pengembangan," tegas Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu 17 Januari 2024.

Perusahaan PT Trimegah Bangun Persada Tbk diketahui merupakan anak usaha Harita Group. Stevi Thomas menjadi salah satu pihak swasta yang diduga menyuap Abdul Gani Kasuba.

KPK menduga pemberian suap dari petinggi di Harita Group itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Gani melalui transfer antar bank. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.

"Ditemukan bahwa ada transfer juga dari yang bersangkutan kepada tersangka yang satu itu," ucap Nawawi.

Rumah Stevi Thomas dan kantor NCKL sebelumnya telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik KPK dari penggeledahan itu. Dalam pengembangan dugaan rasuah ini, KPK bakal menguatkan bukti dan informasi.

"Kita akan lihat dokumen apa saja yang ditemukan teman-teman (penyidik KPK)," kata Nawawi.

Selain Abdul Gani Kasuba dan Stevi Thomas, KPK menjerat lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Di antaranya Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim; dan  pihak swasta, Khristian Wuisan.

Dalam bukti permulaan, KPK menduga Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima uang senilai Rp 2,2 miliar terkait penerima proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2023. Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 18 orang dan uang senilai Rp 725 juta.

KPK mengisyaratkan akan mengusut dugaan korupsi tambang nikel di Maluku Utara. KPK sudah mengantongi sejumlah informasi terkait persoalan tambang nikel.

"Tidak tertutup kemungkinan, Maluku Utara terkenal dengan tambang nikelnya kan. Nanti pasti ada informasi-informasi yang sementara masih terus didalami," ungkap Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Kamis 21 Desember 2023.

Abdul Gani Kasuba diduga banyak menerima aliran uang melalui orang kepercayaannya. Salah satunya Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul.

"Ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat orang-orang kepercayaan yang bersangkutan," ucap Alex.

Oleh ebab itu, KPK memastikan bakal mendalami dugaam suap lainnya yang diterima Abdul Gani. Pun termasuk dugaan rasuah terkait persoalan nikel yang diduga berkaitan dengan Harita Group.

"Nanti di dalam proses penyidikan (didalami)," kata Alex.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Harita Group Stevi Thomas Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :