Sabtu, 11/05/2024 01:00 WIB

Sebanyak 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Terkait Pungli di Rutan

Dewas KPK menyebut angka pungli di rutan jauh lebih besar dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Mereka akan disidang atas dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Pungli sudah mau sidang. Banyak ya, 93 orang kalau enggak salah ingat," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.

Albertina menyebut angka pungli di rutan yang ditemukan Dewas KPK jauh lebih besar dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar. Namun, nominal pungli masuk ranah pidana.

"Oh lebih tentu saja, nilainya lebih (dari Rp 4 miliar). Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita (Dewas KPK) di etik ada nilai-nilanya juga, tapi kan kita tidak terlalu mendalami masalah nilai ya," ucap Albertina.

Kendati begitu, Albertina mengaku belum mengetahui tanggal pasti digelarnya sidang etik terhadap 93 pegawai KPK tersebut. Dia hanya memastikan sidang etik digelar pada bulan ini.

"Belum tau tanggalnya, tetapi akan disidangkan," katanya.

Diketahui, Dewas KPK membongkar dugaan pungli di rutan KPK. Setidaknya terdapat setoran Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Dewas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.

KEYWORD :

KPK Dewas KPK Pungli Rutan KPK Pegawai KPK Sidang Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :