Selasa, 14/05/2024 12:43 WIB

Genjot Mutu Pesantren, Majelis Masyayikh Terbitkan SPM Pesantren

Majelis Masyayikh resmi menerbitkan Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, atau yang dikenal SPM Pesantren yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu

Peluncuran SPM Pesantren di Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Masyayikh resmi menerbitkan Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, atau yang dikenal SPM Pesantren yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia.

Peluncurkan dilakukan oleh Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, Wakil Ketua Komisi 8 DPRRI TB. Ace Hasan Syadzily dan Perwakilan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI di Jakarta, pada Selasa (14/11/2023) petang.

SPM Pesantren akan memberi perubahan signifikan kepada pesantren di seluruh Indonesia, karena untuk pertama kalinya mereka harus menetapkan baku mutu kualitatif.

Dokumen ini menjadi referensi operasional yang menerjemahkan UU pesantren dalam bentuk standar yang jelas. Dengan demikian ada sistem pengendalian kualitas pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin para kiai ini.

Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang keanggotaannya berasal dari para pengasuh pesantren di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, sebagai konsekuansi dari UU Nomor 18/2019 Tentang Pesantren.

Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan sembilan orang anggota.

Sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional.

Sejak itu ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemdikbudristek atau Kemenag.

Meski telah diakui sepenuhnya, namun sampai saat ini belum ada standar mutu yang jelas untuk mengukur kualitas pendidikan pesantren. Oleh amanat undang-undang inilah Majelis Masyayikh menginisiasi standarisasi mutu melalui dokumen yang telah di uji publik ini.

Abdul Ghaffar Rozin mengatakan dokumen ini memiliki cakupan seluruh jenjang pendidikan di pesantren murni, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.

"Jadi kita tidak bicara MI, Mts, MA atau SD sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan," kata Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng.

Menurut Gus Rozin, standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah karena lahir dari pesantren sendiri. "Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," imbuh dia.

Cara kerja dokumen ini adalah memberikan koridor yang memang seharusnya ada di pesantren, seperti prinsip rahmatan lil alamin dan NKRI. Tetapi dokumen ini tidak akan mengatur capaian akademik dengan ukuran nasional. Setelah dokumen ini lahir, maka penerapannya akan disinkronkan dengan Dewan Masyayikh, yaitu lembaga penjaminan mutu di level satuan pendidikan.

"Jadi tentang detail standar mutu bagi pesantren itu sendiri, akan ditentukan oleh Dewan Masyayikh," lanjut dia.

Sedangkan cakupan standar mutu yang disusun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Di dalamnya disebut beberapa aspek kunci yakni tentang mutu pendidikan pesantren yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga.

Pada prinsipnya dokumen mutu pendidikan pesantren ini akan memberikan arah yang tepat agar pesantren tidak terjebak selera subyektif lembaga. Uniknya, pada saat yang sama tetap memastikan bahwa setiap pesantren memiliki identitasnya, kekhasan serta tradisi keilmuan yang orisinal.

Wakil Ketua Komisi 8 TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan, dokumen penjaminan mutu ini sebanarnya adalah dokumen penting yang mampu membentuk figur pesantren Indonesia yang utuh sesuai keinginan undang-undang dan juga profil santri Indonesia.

"Jadi sebenarnya dokumen ini adalah ruhnya pesantren," tutup dia.

KEYWORD :

SPM Pesantren Majelis Masyayikh Peningkatan Mutu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :