Rabu, 15/05/2024 13:24 WIB

Panji Gumilang Jaminkan Aset Yayasan ke Bank Senilai 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadii

Tersangka kasus TPPU Panji Gumilang jamiskan aset yayasan ke bank hingga 73 Miliar untuk keperluan pribadi

Tersangka Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyebutkan bahwa tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi.

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus De Deo mengatakan bahwa pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari Bank J-Trust menggunakan aset milik yayasan sebagai jaminan.

“APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi,” ujar Robert De Deo dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, aset dari yayasan yang digunakan menjadi jaminan peminjaman yakni sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan yayasan.

Kendati demikian, ia belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai lokasi dan luas bangunan serta tanah dari SHM yang diagunkan oleh tersangka Panji Gumilang lantaran masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

“Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

“Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan bukan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Lebih lanjut Whisnu menyampaikan nilai pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan, yang menjadi dasar adanya tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” terang Whisnu.

Whisnu menambahkan, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan tersebut dari berbagai sumber, salah satunya dari iuran para santri.

“Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan),” tukas Whisnu.

“Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp 73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

KEYWORD :

Panji Gumilang aset yayasan Al Zaytun 73 Miliar Kepentingan Pribadi




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :