Senin, 06/05/2024 10:52 WIB

DPR dan Pemerintah Harus Tuntaskan RUU Minuman Beralkohol

Ilustrasi Minuman Beralkohol

Jakarta - Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) belum ada titik temu  ‎dan masih terjadi tarik menarik antara dua pendapat yang menginginkan larangan dengan pengecualian secara terbatas dengan pendapat yang lebih mengedepankan pengendalian dalam tata kelola minuman beralkohol.

Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol H Mustaqim mengatakan, terdapat perbedaan mendasar diantara dua kutub pandangan tersebut.

"Versi regime pelarangan maka semua aktivitas mulai produksi, distribusi, peredaran , perdagangan sampai konsumsi adalah dilarang," kata Mustaqim, melalui rilisnya yang diterima Jurnas.com, Jakarta, Selasa (4/4).

Kata Mustaqim, hal ini sejalan dengan prinsip pelarangan dalam ajaran agama Islam dan agama lainnya, yang dengan terang melarang minuman beralkohol.

"Meski dilarang namun ada sedikit pengecualian terutama wisatawan asing dan kepentingan terbatas lainnya yang dilakukan melalui perijinan dan pengawasan yang ketat," katanya.

Sedangkan regime pengendalian, katanya, berpegang pada prinsip minuman beralkohol hanya perlu dikendalikan dalam aspek produksi sampai konsumsi.‎ Untuk itu, DPR dan pemerintah harus menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

"Tidak boleh ada upaya untuk membuat pembahasan RUU menjadi deadlock. Terlalu banyak yang sudah dirugikan dengan tidak adanya regulasi yang tegas terkait dengan minuman beralkohol ini," tegasnya.

Ia menegaskan, sikap PPP untuk melarang minuman beralkohol akan dipertahankan sampai pengambilan keputusan terakhir. Menurutnya, sikap Fraksi PPP tentang larangan minuman beralkohol sudah final.

"Kita tidak mundur untuk masalah ini. Bahkan jika diperlukan PPP akan mengusulkan dalam pembahasan di Pansus, apabila Pemerintah dan Fraksi lain menolak, maka pelarangan Minuman Beralkohol diberlakukan khusus bagi umat Islam," tegasnya.

KEYWORD :

RUU Minuman Beralkohol Minuman Keras




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :