Selasa, 14/05/2024 11:37 WIB

Polisi Korsel Selidiki Pangkalan Militer AS Terkait Gembong Narkoba

Korea Selatan baru baru ini menggerebek pangkalan militer Amerika Serikat (AS) diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Korea Selatan menggerebek pangkalan militer Amerika Serikat (AS) diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Jakarta, Jurnas.com - Polisi Korea Selatan kini masih sedang menyelidiki 17 tentara Amerika Serikat (AS) beserta lima orang lainnya yang diduga menyelundupkan dan menggunakan ganja sintetis melalui pos militer.

Penyelidikan itu dilakukan menyusul penggerebekan di setidaknya dua pangkalan militer AS pada Mei, termasuk Camp Humphreys, pangkalan terbesarnya di luar negeri.

Dalam hal ini, mengutip BBC World, bahwa seorang warga Filipina dan seorang warga Korea Selatan telah ditangkap, sementara jaksa meninjau kasus terhadap 22 tersangka.

Mereka dituduh menyelundupkan ganja sintetis – yang dikenal dengan nama jalan K2 dan Spice – ke negara tersebut melalui layanan pos militer AS.

Dan tujuh dari mereka, termasuk lima tentara, diduga terlibat dalam penjualan narkoba, 12 orang lainnya merupakan pengguna dan tiga orang bertindak sebagai perantara. Pasangan seorang tentara dan tunangan tentara lainnya juga terlibat.

Ke-17 tentara tersebut saat ini ditempatkan di Kamp Humphreys, sekira 48km selatan ibu kota Seoul, dan di Kamp Casey, sebuah pos militer sekira 40km utara Seoul, menurut polisi.

Mereka juga diduga mendistribusikan narkoba di pangkalan tersebut saat berkomunikasi melalui Snapchat.

Disamping itu, pasukan Amerika Serikat di Korea menyatakan bahwa mereka mengetahui penyelidikan tersebut. Saat ini tidak ada tentara yang dikurung atau ditahan sehubungan dengan hal tersebut, katanya dalam sebuah pernyataan.

Adapun ganja sintetis itu dibuat untuk meniru THC, bahan psikoaktif utama dalam ganja.

Meskipum efeknya mirip dengan ganja, tetapi biasanya lebih manjur dan dilaporkan menimbulkan efek buruk terhadap kesehatan, termasuk episode psikotik akut, delusi paranoid, dan agitasi parah.

Serta, sulit dideteksi karena sering digunakan dalam bentuk cair pada perangkat rokok elektrik legal, kata polisi.

Di Korea Selatan, mereka yang terbukti memperdagangkan marijuana menghadapi hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup. Kepemilikan narkoba dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sekira 50 juta won (sekira Rp574 juta).

KEYWORD :

Militer Korsel AS Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :