Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengubah uang dari hasil korupsi menjadi aset yang bernilai ekonomis.
Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan saksi bernama Tamara Anggraeny selaku karyawan swasta pada Jumat (15/9). KPK menduga tindakam melawan hukum itu dibantu oleh beberapa pihak.
"Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari Tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/9).
Kendati begitu, juru bicara berlatar belakang jaksa itu tidak menyebut aset apa saja yang dibeli dari uang hasil korupsi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Tamara diduga turut menjadi pihak yang membantu Lukas.
Diketahui, KPK masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. KPK telah mencegah tiga orang yang terkait dengan kasus TPPU Lukas bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Mereka yang dicegah ialah Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak serta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta).
Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sementara untuk kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Pencucian Uang



























