Senin, 06/05/2024 01:52 WIB

Dana Covid-19, GMS Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon

GMS meminta Kejagung menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

Gerakan Muda Samosir (GMS) menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: Jurnas/Ist).

Sumut, Jurnas.com- Gerakan Muda Samosir (GMS) menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan Bupati Samosir periode 2016-2021 Rapidin Simbolon. GMS mendesak Kejagung untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Ketua DPD PDIP Sumut itu turut menikmati dana bansos Covid-19 hingga merugikan negara senilai Rp499 juta.

“Sederhananya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk bisa memberikan tindak lanjut atas apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung kemarin, karena kita tahu bahwa putusan itu kan sudah menyatakan Rapidin Simbolon sebagai tersangka, penikmat dana Covid-19,” ucap Koordinator Aksi, Angga, usai unjuk rasa di belakang Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

Angga menyebut, kasus dugaan korupsi dana bansos itu dilakukan ketika Rapidin Simbolon merangkap sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid19 di Kabupaten Samosir selama 14 hari. Dalam kasus ini, kata Angga, Rapidin sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

“Tapi persoalannya adalah, sampai hari ini putusan Mahkamah Agung itu tidak ditindaklanjut oleh Kejari Samosir dan Kejati Sumut. Itulah kenapa kita sampaikan ini ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Angga mengatakan proses pemeriksaan terhadap Rapidin hingga kini belum dilaksanakan. Pemeriksaan baru dilakukan terhadap mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala yang sudah divonis MA dengan hukuman satu tahun penjara.

“Namun karena yang pada saat itu menjadi Kepala Gugus Tugas di Kabupaten Samosir adalah bupatinya, Rapidin Simbolon, maka seharusnya ini juga menjadi langkah dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Rapidin Simbolon,” tutur Angga.

Dalam kasus ini, lanjut Angga, Rapidin bersama tim relawannya telah memindahkan packing bantuan Covid-19 ke Rumah Dinas Bupati, kemudian menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir sebagai modal awal untuk menjadi calon legislatif RI. Angga mengatakan hal ini perlu menjadi perhatian bersama sebelum Rapidin terpilih sebagai caleg.

“Sebetulnya yang lebih parah dari itu adalah kita tahu bahwa hari ini dirinya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Persoalannya adalah saat dia melakukan abuse of power tadi, menyalahgunakan wewenangnya, dia juga sempat mencatutkan foto pribadinya bahkan yang harusnya itu diberikan oleh negara, tapi diberikan untuk pribadi. Itu dilakukan sebagai modal hajat awal dia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” ungkapnya.

“Yang perlu kita notice kembali adalah, kalau proses pencalonan dirinya saja sudah melakukan kesalahan, bagaimana dengan ketika dia nanti sudah menjadi anggota legislatif. Ini tentu akan lebih membahayakan situasi kondisi masyarakat Samosir,” sambung Angga.

Lebih lanjut, Angga mengatakan GMS memberikan tenggat kepada Kejagung untuk menindaklanjuti kasus ini dalam waktu 3×24 jam. Namun apabila Kejagung telah melewati tenggat waktu tersebut, Angga mengatakan GMS akan mendesak KPK untuk mengevaluasi Kejagung.

“Kita sudah memberikan ultimatum dalam hal ini adalah 3×24 jam apabila Kejagung juga tidak bisa memberikan tindaklanjut terhadap apa yang kita sampaikan siang hari ini, maka yang akan kita lakukan adalah kita akan menyambangi KPK, karena KPK kan juga punya tugas dalam hal ini melakukan pengawasan terhadap bawahannya,” tegas Angga.

“Kita akan desak juga kepada KPK bahwa jangan-jangan Kejagung juga terindikasi melakukan penyelewengan atau melakukan koordinasi yang tidak baik terhadap Kejati dan Kejari di Sumut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Samosir, Sumatera Utara. Berdasarkan vonis hakim MA dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi, mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon disebut turut menikmati dana penanggulangan Covid-19 yang dikorupsi tersebut.

“Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi dalam putusan MA nomor 439 K/Pid.Sus/2023.

“Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati,” tulis putusan MA pada halaman 61 dan 62.

KEYWORD :

Kejagung Bupati Samosir Rapidin Simbolon Gerakan Muda Samosir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :