Minggu, 19/05/2024 02:58 WIB

Saksi Ungkap Aliran Uang Korupsi BTS Rp7 Miliar ke Happy Hapsoro

Hal itu disampaikan Herman saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G 

Sidang kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama Semesta Energi yang juga Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia, Herman Huang mengakui memberikan uang senilai Rp7 miliar ke perusahaan Happy Hapsoro

Hal itu disampaikan Herman saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Mulanya, salah satu kuasa hukum terdakwa bertanya kepada Herman soal pemberian sejumlah uang ke beberapa perusahaan, atas perintah Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

"Pernah diminta Pak Jemy untuk transfer ke beberapa perusahaan?," tanya kuasa hukum.

"Betul," jawab Herman.

Herman mengaku mengirimkan uang ke PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering. Dia menyebut uang yang dikirim ke PT Truba Jaya Engineering sebesar Rp7 miliar.

"Truba Rp7 miliar," kata Herman.

Hanya saja, Herman mengaku tidak tahu sosok pemilik PT Truba Jaya Engineering. Mendengar hal itu, kuasa hukum lantas meminta Herman untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 11 miliknya, tertanggal 7 Februari 2023.

"Bagaimana? Siapa pemilik PT Truba itu menurut BAP saudara?," tanya kuasa hukum.

"Iya, saya bacakan ya, saya pernah menanyakan kepada Jemmy kenapa tidak memfokuskan utang dia ke saya, dan malah menbantu PT Truba Jaya Enginering," kata Herman.

"Jemmy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan dengan pemilik PT Truba Jaya Enginering yang tidak perlu saya ketahui. Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Enginering adalah Pak Hapsoro," imbuh Herman.

"Pak Hapsoro itu siapa dalam tanda kurungnya?," tanya kuasa hukum.

"Happy," jawab Herman.

Herman mengaku baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Enginering adalah Happy Hapsoro. Hal itu ia ketahui saat Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus korupsi proyek BTS ini.

"Saya baru tahu pas penyidikan itu, (dikasih tahu) jaksa. Saya baru tahu," kata Herman.

"Jaksa penyidik?," tanya kuasa hukum.

"Iya, saya baru tahu, iya, karena Truba Jaya itu saya enggak pernah berhubungan sebelumnya," jelasnya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pernah membantah dugaan keterlibatan suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

“Hal tersebut (keterlibatan suami Puan) sama sekali tidak benar. Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo,” kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Menara BTS Kominfo Happy Hapsoro Puan Maharani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :