Sabtu, 18/05/2024 22:25 WIB

Praperadilan Kasus BTS Dito Ariotedjo Ditolak, Kejagung Belum Hentikan Penyidikan

Gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI ini diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)

Sidang putusan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus BTS 4G oleh LP3HI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo

Gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI ini diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8).

Selama proses persidangan, LP3HI selaku pemohon gugatan telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut.

Hakim Hendra Utama juga telah memberikan kesempatan bagi Kejaksaan Agung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan tersebut.

Adapun dalam pertimbangannya, Hakim Hendra menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo. Di mana, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa yang saat ini tengah diadili

Selain itu, Kejagung juga masih memproses dua tersangka lainnya yang akan segera diadili di Pengadilan. Dengan begitu, dalil pengentian penyidikan yang dilayangkan oleh LP3HI tidak berdasar.

"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," jelas hakim Hendra.

Sementara, kata Hakim, KPK selaku turut tergugat hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkara BTS 4G tersebut.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Kadus ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Mereka adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

KEYWORD :

Korupsi Menara BTS BTS 4G Kominfo Proyek BTS Dito Ariotedjo Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :