Minggu, 19/05/2024 13:17 WIB

Terungkap, Konsorsium Tak Sanggup Survei Lokasi Menara BTS Kominfo

Saksi Erwien menuturkan, dari 7.904 titik proyek BTS, hanya 5.618 titik yang didatangi dan disurvei konsorsium.

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Fahzal Hendri geram dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hakim Fahzal geram ketika tahu bahwa konsorsium yang menggarap proyek BTS tidak sanggup untuk melakukan survei ke 7.904 titik lokasi yang rencananya dibangun menara telekomunikasi tersebut.

Mulanya, Hakim Fahzal bertanya kepada mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan untuk terdakwa Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto, Selasa (22/8).

"Lokasinya 7.904 BTS, sudah didatangi semua?," tanya Hakim Fahzal di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Tahap satu 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi," jawab Erwien.

Erwien menuturkan, dari 7.904 titik proyek BTS, hanya 5.618 titik yang didatangi dan disurvei konsorsium.

"Yang lain kenapaa tidak didatangi?," tanya Hakim Fahzal.

"Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya," jawab Erwien.

Hakim Fahzal lantas kesal mendengar jawaban Erwien. Sebab anggaran yang diusulkan adalah untuk mengerjakan proyek menara BTS di 7.904 titik.

"Itu kerjaan saudara, enggak sanggup konsorsium, bagaimana dia menandatangani kontrak kok bilang tidak sanggup. Apa namanya? kerjaan dengan dana triliun tapi dibawahnya bekerjanya seperti ini, mulai saya gas ini," tambah Hakim Fahzal.

"Saya sedikit saja sudah tahu dimana mainnya, itu semua kan milik desa, pemerintah daerah setempat pak. Kita harus kerja sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil, kemudian pemerintah daerah, kemudian menata semua desa, mana yang perlu diberikan titik-titik BTS, supaya semua desa itu terbebas dari keterbelakangan sinyal," tegas Hakim Fahzal.

Adapun konsorsium yang berperan untuk pengadaan menara BTS Kominfo adalah FiberHome PT Telkominfra yang juga merupakan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) yang memenangkan tender untuk paket 1 dan 2.

Sementara, konsorsium kedua yakni Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3, serta konsorsium IBS dan ZTE untuk paket 4 dan 5.

Erwien pada hari ini dihadirkan tim jaksa penuntut umum sebagai saksi bersama dengan Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha BAKTI Dhia Anugrah Febriansa; Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi BAKTI Puji Lestari; dan Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi.

Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Johnny Plate dkk yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI.

KEYWORD :

Korupsi Menara BTS BTS 4G Kominfo Konsorsium Proyek BTS Johnny G Plate




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :