Selasa, 21/05/2024 22:11 WIB

DPR Nilai Usulan BNPT Bertentangan dengan Konstitusi

Artinya, usulan BNPT untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah di seluruh Indonesia bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar membuat keputusan untuk mengontrol dan mengawasi tempat tempat ibadah.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi (Awiek) menilai usulan BNPT agar pemerintah mengontrol rumah ibadah di Indonesia bertentangan dengan konstitusi. Dia juga menilai tak ada urgensi dari usulan tersebut.

Dia mengingatkan, konstitusi UUD 1945 dan Pancasila melarang negara untuk membatasi ajaran agama yang ada di Indonesia, apalagi melarang.

"Artinya, usulan BNPT untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah di seluruh Indonesia bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar membuat keputusan untuk mengontrol dan mengawasi tempat tempat ibadah," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (5/9).

Politikus PPP ini juga khawatir usulan tersebut cenderung akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Terlebih, Indonesia tengah memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024.

"Usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah ini justru menyakiti hati masyarakat Indonesia karena mayoritas umat beragama kena imbasnya," katanya.

Selain itu, Awiek menilai usulan terkait mekanisme kontrol rumah ibadah rentan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, negara akan cenderung ikut campur dalam kebebasan individu untuk menjalankan ibadah.

"Agama apa pun saya yakin akan menolak usulan ini. Tidak hanya agama Islam, tapi juga Katolik, Protestan, Hindu, Budha ataupun Konghucu yang akan merasa terkekang dengan usulan ini," ucapnya.

Dia kemudian mengingatkan Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 2005. Sehingga, apabila usulan BNPT itu direalisasikan akan berimplikasi pada digugatnya Indonesia di dunia internasional.

"Usulan tersebut tidak lagi relevan karena menurut Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat menjabat Penmas Mabes Polri menyampaikan bahwa rekrutmen teroris tidak lagi terjadi di tempat ibadah melainkan melalui internet dan medsos," ujarnya.

Untuk itu, Awiek menilai usulan BNPT tersebut tidak perlu direspons dengan membuat kebijakan. "Pasal 29 UUD 1945 secara tegas sudah menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya," kata dia.

Sebelumnya, BNPT mengusulkan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme. BNPT berkaca dari negara-negara luar.

"Kiranya kita perlu memiliki mekanisme kontrol terhadap penggunaan dan penyalahgunaan tempat-tempat ibadah yang digunakan untuk penyebaran paham radikalisme," kata Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III PPP Achmad Baidowi BNPT rumah ibadah konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :