Rabu, 15/05/2024 13:44 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Korupsi Bansos Beras ke Para Tersangka

Aliran uang korupsi itu diduga mengalir ke kantong eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo dan tersangka lain.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Lampung dan Medan.

Aliran uang korupsi itu diduga mengalir ke kantong eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo dan tersangka lain.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Relationship Manager KCU BCA Wisma Asia Tahun 2020 Dipa, dan dua orang pihak swasta, Antoni Sadeli dan Eko Antoro, Kamis (31/8).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka MKW dkk dan aliran uang lainnya yang mengalir ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/9).

Sementara itu, seorang saksi lainnya Direktur Paramitra Properindo, Kho Swie Lie Alias Sunny, tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," tegas Ali.


Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Di antaranya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta.

Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).

Dari pihak swasta yakni Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).

Dalam perkaranya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).

Kemudian periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Lalu pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.

KPK menduga perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. Secara pribadi, yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Bansos Beras Kementerian Sosial KPK Kuncoro Wibowo




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :