Rabu, 15/05/2024 23:13 WIB

KPK Cegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke aluar Negeri

Upaya pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Upaya pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.

"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Adapun masa pencegahan ke luar negeri dapat diperpanjang selama satu kali untuk periode yang sama. Pencegahan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," kata Ali.

Dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus ini, tim penyidik KPK pun telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (29/8) dan Rabu (30/8).

Pada Selasa (29/8), penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dengan tiga ruangan berbeda. Di antaranya, ruang kerja M Lutfi, ruang kerja Sekretariat Daerah, serta ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.

Sementara pada Rabu (30/8), penyidik KPK menggeledah empat lokasi berbeda. Yaitu, rumah kediaman Muhammad Lutfi, Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, Kantor BPBD Pemkot Bima, dan rumah dari pihak yang terkait lainnya.

Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan serta alat elektronik.

"Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.

KPK dikabarkan sudah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas dari para tersangka maupun kontruksi kasus ini.

Pengumumkan secara resmi akan dilakukan KPK setelah adanya proses penahanan para tersangka. Hal ini sebagaiaman kebijakan KPK era Firli Bahuri.

Adapun atatus tersangka M Lutfi juga tertuang dalam surat panggilan pemeriksaan KPK terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima, Muhammad Amin.

Dalam surat panggilan pemeriksaan KPK yang beredar, Amin dipanggil KPK  pada Jumat, 25 Agustus 2023. Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus yang menjerat M Lutfi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bima Korupsi Pemkot Bima Muhammad Lutfi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :