Jum'at, 03/05/2024 12:12 WIB

Ini Tujuh Aset Walikota Madiun yang Disita KPK

Ditujuh lokasi itu, dilakukan pemasangan plang penyitaan.

Mobil Wali Kota Madiun

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh aset milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Aset itu disita lantaran ditenggarai terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut. Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (22/2/2017). Aset yang disita itu terdiri dari satu unit rumah toko (ruko) dan sisanya berupa bidang tanah yang tersebar disejumlah tempat.

Berikut tujuh aset yang disita KPK:

  1. Ruko di Blok C-22 Suncity Festival Madiun
  2. Tanah seluas 4.002 meter persegi di jalan sikatan no.6 kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun
  3. Tanah seluas 989 meter persegi, di jalan Ponorogo, no 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun
  4. Tanah seluas 479 meter persegi di jalan Jendral Ahmad Yani nomor 73, Kelurahan Pangongangan kecamatan Mangunharjo, Madiun. Di lahan itu diketahui berdiri bangunan yang merupakan kantor DPC Demokrat Madiun
  5. Tanah seluas 493 meter persegi di jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota, Madiun
  6. Tanah seluas 5278 meter persegi di Jalan Hayam Wuruk, Mangunharjo, Madiun
  7. Tanah (sawah) seluas 6.350 meter persegi di Sesa Tinggar, Kecamatan Bandarkedunmulyo, Jombang, Jatim.

    Ditujuh lokasi itu, dilakukan pemasangan plang penyitaan. Tak hanya aset itu, KPK juga melakukan penyitaan uang dalam rekening Bank Mandiri. Sebelumnya telah disita dari tiga rekening Bank. Salah satunya BTN. "Penyidik juga kembali menyita uang tersangka dari rekening. Sebelumnya ada tiga bank, tapi saat ini bertambah satu, yaitu rekening Bank Mandiri," tutur Febri.Bambang diketahui dijerat tiga kasus oleh KPK. Pertama, kasus korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009-2012. Kedua, kasus gratifikasi terkait jabatannya, ketiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).Terkait gratifikasi, Bambang disebut menerima uang dari berbagai sumber dengan total sekitar Rp 50 miliar. Uang itu kemudian "dialihkan" ke bentuk lain. Diantaranya untuk membeli emas atau kendaraan.
KEYWORD :

Walikota Madiun KPK Kurupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :