Senin, 29/04/2024 03:38 WIB

Kecolongan, KPK Segera Bawa Wakil Dewan Pembina Hanura ke Persidangan

Bambang seharusnya masih dalam masa penahanan KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memonitor sepak terjang  terdakwa Bambang Wiratmadji Soeharto selepas perkaranya dibantarkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.  Terbukti, terdakwa kasus dugaan suap kepala Kejaksaan negeri Praya NTB terkait pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dapat menghadiri pelantikan pengurus Partai Hanura di Sentul, Jawa Barat pada Rabu (22/2/2017) pagi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak menepis pihaknya tidak melakukan pemantauan langsung terhadap Bambang maupun terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan. Pemantauan yang dilakukan KPK didasarkan pada informasi-informasi yang disampaikan masyarakat atau pihak-pihak lain yang mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut. Untuk diketahui, perkara itu mengemuka dan menjadi sorotan pemberitaan lantaran Bambang yang didampuk Wakil Dewan Pembina Hanura ini hadir dalam pelantikan tersebut.

"Pemantauan yang dilakukan KPK didasarkan pada informasi-informasi yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak-pihak lain yang mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut," ungkap Febri di kantornya, Jakarta, Rabu (22/2) malam.

Bambang seharusnya masih dalam masa penahanan KPK. Namun, Febri menolak jika pihaknya disebut abai terhadap Bambang. "Dan saat ini pemantauan, pengecekan dan klarifikasi akan dilakukan lebih ketat," ujar Febri.

Disisi lain, kata Febri, pihaknya akan kembali membawa Bambang dalam persidangan. Sebelumnya, Bambang dibatarkan majelis hakim karena kesehatannya memburuk ketika pengusutan kasusnya berjalan ‎di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pembantaran itu dilakukan pada akhir 2015. Meski demikian, majelis hakim tidak menentukan batas waktu pembantarannya.

Lantaran tak ada batas waktu mengenai pembantaran itu, Bambang hingga kini masih berstatus terdakwa. Sebab itu, ujar Febri, pihaknya akan kembali membawa Bambang dalam persidangan. "Tentu saja ketika status yang bersakutan masih terdakwa dan menurut UU KPK tidak bisa hentikan penyidikan dan tut maka kasus tersebut bisa ditangani KPK. Apalagi hakim saat itu menyampaikan klausul perkembangan kesehatan, jadi bisa dibuka dan dilanjutkan persidangannya," tandas Febri.

KEYWORD :

Bambang Wiratmadji Soeharto KPK Hanura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :