Jum'at, 17/04/2026 10:33 WIB

Kejagung Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus BTS Dito Ariotedjo Ditunda





Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyebut Kejagung enggan mendalami aliran dana hasil korupsi BTS yang disebut mengalir ke Menpora Dito.

Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Termohon (Kejaksaan Agung) sudah dipanggil, surat sudah diterima, artinya sudah dipanggil secara patut ya, kita panggil lagi dengan peringatan ya,” kata Hakim Hendra dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/8).

Adapun sidang perdana praperadilan ini sedianya digelar pada Senin (31/7) lalu. Namun, sidang ditunda lantaran Kejagung dan KPK selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Hakim Hendra memerintahkan juru sita memanggil Kejagung dengan peringatan untuk hadir pada Senin (21/8) mendatang.

“Jika pemohon tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan, satu Minggu ke depan pemohon dan turut termohon hadir tidak perlu dipanggil, termohon dipanggil dengan peringatan,” kata Hakim Hendra.

Untuk diketahui, ada tiga gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI, yakni praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyebut Kejagung enggan mendalami aliran dana hasil korupsi BTS yang disebut mengalir ke Menpora Dito.

Kurniawan mengatakan dugaan aliran dana ke Menpora Dito diperoleh dari keterangan tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

"Bahwa keengganan Termohon untuk menjadikan perkara aquo terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan Termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama," kata Kurniawan kepada wartawan, Senin (31/7).

"Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi a quo, dengan tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS yang menurut keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama diberikan kepada Dito Ariotedjo," tambahnya.

Kemudian, terhadap Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Kejagung juga dinilai tidak mengusut keterlibatanJemy Sutjiawan. Dia yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar. Bahkan, dia juga telah dicegah ke luar negeri.

Terakhir terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.  Nistra diketahui merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR. Sementara, Sadikin merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun KPK menjadi turut tergugat lantaran Komisi Antirasuah itu dinilai bisa berperan ikut mengusut proyek negara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Sebagai informasi, perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini.

Mereka adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Menara BTS Kominfo Menpora Dito Ariotedjo Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :