Jum'at, 03/05/2024 10:59 WIB

KPK Garap Lagi Kasus Pelindo

RJ Lino dijerat jadi pesakitan lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II.

RJ Lino, Dirut PT Pelindo II.

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakan roda penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Penyidikan kasus yang telah menjerat mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino sebagai pesakitan ini sebelumnya "mandek" dan tak "disentuh" lembaga antikorupsi.

Penyidikan kasus ini kembali berjalan dengan ditandai diperiksanya dua saksi pada hari ini, Rabu (22/2/2017). Keduanya yakni, Deputi Akuntan Negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Direktur Investigasi BUMN dan BUMD Gatot Damasto dan Pegawai BPKP, Suradji.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka RJ Lino. Lino diketahui telah berstatus tersangka sejak akhir 2015 lalu. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Febri.

RJ Lino dijerat jadi pesakitan lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Kasus yang ditangani KPK ini telah berjalan satu tahun lebih. Namun, kasus ini seakan jalan ditempat. RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.

KEYWORD :

KPK Richard Joost Lino Pelindo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :