Selasa, 07/05/2024 06:53 WIB

Produk Bubuk Deterjen Indonesia Bebas Safeguard di Madagaskar

Otoritas Madagaskar mengumumkan hasil akhir penyelidikan dengan penetapan perpanjangan safeguard duty untuk produk bubuk deterjen selama empat tahun ke depan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Mendag Zulhas. (Foto istimewa)

JAKARTA, Jurnas.com – Indonesia dibebaskan dari perpanjangan safeguard duty produk bubuk deterjen oleh Madagaskar. Hal ini tertuang dalam notifikasi yang disampaikan Madagaskar ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan dipublikasikan pada 7 Juni 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan hal ini menjadi kabar gembira bagi ekspor produk bubuk deterjen Indonesia menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

Ia mengatakan, otoritas Madagaskar mengumumkan hasil akhir penyelidikan dengan penetapan perpanjangan safeguard duty untuk produk bubuk deterjen selama empat tahun ke depan.

"Kabar baiknya, Indonesia terbebas dari perpanjangan safeguard duty tersebut. Dengan demikian, akses pasar ekspor produk bubuk deterjen Indonesia ke Madagaskar kembali terbuka dan kompetitif. Peluang ini harus dapat kita tingkatkan secara maksimal," ujar Mendag Zulhas.

Pada Juni 2019, Madagaskar menerapkan safeguard duty terhadap bubuk deterjen impor, termasuk yang berasal dari Indonesia. Pada 18 Februari 2023, Madagaskar memulai penyelidikan perpanjangan safeguard duty untuk produk bubuk deterjen dengan pos tarif 340249, 340250, dan 340290. Akhir penyelidikan ditandai dengan notifikasi Madagaskar ke WTO pada 7 Juni 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, selama proses penyelidikan, Pemerintah Indonesia bersama eksportir terkait telah menempuh langkah proaktif untuk mendapatkan hasil positif.

"Pemerintah dan pelaku usaha telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Kolaborasi yang baik ini akhirnya berbuah manis. Indonesia berhasil dikecualikan dari penerapan safeguard duty," kata Budi.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebelum penerapan bea masuk safeguard, nilai ekspor produk bubuk deterjen Indonesia ke Madagaskar tercatat sebesar USD 5,4 juta pada 2018. Setelah penerapannya pada 2019, ekpor Indonesia untuk produk tersebut tercatat fluktuatif. Pada 2022, nilai ekspor mencapai USD 4,6 juta.

Sementara itu, pada periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor produk tersebut meningkat 2,81 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno menambahkan, momentum keberhasilan ini harus dimanfatkan oleh eksportir Indonesia untuk meningkatkan performa ekspor yang sempat terganggu ke Madagaskar

"Negara-negara asal impor utama produk bubuk deterjen di Madagaskar yaitu Mesir, Turkiye, dan Mauritius masih akan terus dikenakan safeguard duty selama empat tahun mendatang. Kesempatan baik ini semoga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha di dalam negeri," imbuh Natan.

KEYWORD :

Safeguard Duty Madagaskar Produk Bubuk Deterjen Indonesia Zulkifli Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :