Minggu, 12/05/2024 17:55 WIB

Mendag Zulkifli Hasan Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

Peluncuran ini menjadi satu tonggak sejarah industri dan perdagangan Aset Kripto di Indonesia sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan aset kripto.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta pada Jumat 28 Juli 2023. (Foto: Biro Humas Kemendag)

JAKARTA, Jurnas.com – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto. Peluncuran ini menjadi satu tonggak sejarah industri dan perdagangan Aset Kripto di Indonesia sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan aset kripto.

Bursa Berjangka Aset Kripto terbentuk atas kolaborasi Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan PT. Bursa Komoditi Nusantara, serta didukung penuh seluruh pelaku usaha dan Assosiasi.

"Bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan Aset Kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional," jelas Mendag Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (28/7).

Pada 17 Juli 2023, Bappebti telah menerbitkan persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto (CFX) kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia; serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Hal ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Forum Ekonomi Digital 2023, bahwa salah satu kunci mengembangkan ekonomi digital adalah menyeimbangkan inovasi dengan upaya menjaga kepercayaan publik. Regulasi yang ada harus bisa memberikan perlindungan konsumen dan membuat publik nyaman serta percaya dalam memanfaatkan layanan digital.

Dalam pertemuan tersebut, Mendag menegaskan, Kemendag melalui Bappebti akan terus meningkatkan pengawasan dan mitigasi risiko Perdagangan Aset kripto pada masyarakat.

"Aturan dan kebijakan yang telah diterbitkan akan terus dievaluasi dan diperbarui untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lebih maksimal di tengah industri Aset Kripto yang terus berkembang dengan cepat," tandas dia.

Selain itu, Zulhas berharap, kolaborasi dan koordinasi Bappebti dengan seluruh stakeholder, asosiasi, dan lembaga terkait lainnya diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang relevan sehingga industri ini dapat berkembangan dengan optimal.

"Kehadiran Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto akan menjadikan transaksi Aset Kripto lebih transparan, efektif dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara," jelas dia.

Mendag juga berharap, Bursa Kripto yang telah ditetapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.

"Hal ini penting dilakukan karena berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi karena sifatnya yang high risk high return," tegas Mendag Zulhas.

Melalui peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto hari ini, Mendag Zulhas juga mengajak seluruh stakeholder Perdagangan Aset Kripto di Indonesia untuk berkolaborasi meningkatkan literasi kepada masyarakat. "Tujuannya, agar Perdagangan Aset Kripto dapat berjalan lebih konstruktif dan efektif," tutur Zulhas.

Mendag juga mengungkapkan dengan adanya proses pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK yang diatur dalam UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) maka perlu dikawal dengan baik.

"Proses pengalihan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan goncangan pada industri ini, sehingga masyarakat tidak perlu cemas dalam berinvestasi," imbuh Zulhas.

Sementara itu, Derektur utama PT Bursa Komoditi Nusantara, Subani menuturkan, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi kripto dan aset digital, berbagai negara dan lembaga pemerintahan di seluruh dunia kini semakin menyadari pentingnya regulasi yang tepat dan cermat dalam mengawasi ekosistem kripto. Regulasi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi para pelaku industri dan pengguna kripto.

Subani juga menyampaikan, PT. Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) yang ditetapkan sebagai pengelola resmi perdagangan aset pada pasar kripto di Indonesia akan menjalankan tanggung jawabnya seperti arahan dari Bappebti.

"Kami berkomitmen menjamin adanya keterbukaan, tata kelola, dan transparansi, dan akuntabilitas dalam business-modelnya. Dengan dukungan key stakeholder seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta investor, CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan atas produk kripto ini makin baik di Indonesia," ungkap Subani.

KEYWORD :

Zulkifli Hasan Bursa Berjangka Aset Kripto Kementerian Perdagangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :