Rabu, 15/05/2024 13:49 WIB

Hati-Hati Beli Apartemen, Perempuan Ini Mengaku Korban Jasmin Park

Sebagai konsumen, Anita ketakutan bila nantinya apartemen tersebut mangkrak atau bodong.

Anita Darwis (tengah) bersama kuasa hukumnya dari LBH Semendawai Kota Bogor, Jawa Barat, Idrus Umar, SH. dan Khadijah Ratnasari. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com  – Jangan mudah tergiur oleh berbagai penawaran menarik oleh para pengembang apartemen. Harus teliti sebelum membeli. Alih-alih mendapat apartemen yang diimpikan, yang ada uang sudah banyak keluar, tapi unit apartemen tak kunjung diterima. Bahkan bisa berujung uang yang sudah keluar berpotensi lenyap seperti yang dialami oleh Anita, perempuan kelahiran Makassar (Ujung Pandang), Sulawesi Selatan ini.

Anita Darwis nama lengkapnya, mengaku telah menjadi korban penipuan dan kesewenangan manajemen apartemen Jasmin Park (JP), pengembang PT Menara Terang Abadi, berlokasi di daerah Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Waktu saya tinggal di Bogor pernah mencari apartemen dan mendatangi beberapa, di antaranya adalah Jasmin Park yang menjanjikan hunian yang cepat ditempati,” kata Anita Darwis kepada awak media, Senin (07/08/2023).

Pada Januari 2020, Anita Darwis bertemu dengan marketing Jasmin Park dan menyampaikan minatnya untuk membeli salah satu unit apartemen. “Ketika itu marketing Jasmin Park, Indra, menjanjikan serah terima unit pada Desember 2020, buat saya itu tawaran yang menarik dong,” kata Anita.

Satu minggu berselang, ia pun memesan satu unit apartemen tipe studio di lantai 17 Green Tower, Jasmin Park dengan harga yang disepakati Rp300 juta dengan pembayaran tunai secara transfer sebanyak tujuh kali angsuran ke rekening pengembang Jasmin Park, yakni PT Menara Terang Abadi.

“Sampai bulan September 2020 atau sekitar tiga bulan menjelang serah terima, saya sudah transfer Rp107 juta lebih,” ujar Anita.

Sebagai konsumen, Anita kemudian ingin melihat perkembangan pembangunan unit apartemen yang dia pesan. Maka setelah melakukan pembayaran pada bulan September 2020, Anita berkunjung ke lokasi proyek. Berdasarkan apa yang dilihatnya di lapangan, proyek pembangunan unit apartemennya masih jauh dari penyelesaian, apalagi untuk segara dihuni pada Desember 2020.

“Wajar kan sebagai konsumen saya menjadi ragu dan memutuskan untuk tidak melanjutkan pembayaran?” kata Anita Darwis.

“Tetapi pihak pengembang memaksa saya untuk melakukan pelunasan dengan ancaman surat peringatan dan pemotongan (uang pembayaran yang sudah masuk) serta pembatalan sepihak,” imbuhnya.

Anita mengaku pada Maret 2021, sempat dipertemukan dengan pengembang Jasmin Park yang difasilitasi  oleh sebuah lembaga bantuan hukum (LBH Semendawa) Kota Bogor. Pada kesempatan itu kembali Anita menyampaikan keinginannya agar uang yang telah dibayarkannya dikembalikan secara utuh, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tetapi pihak pengembang melakukan potongan yang begitu besar dan hanya mau mengembalikan sekitar 20% dari total uang pembayaran Rp107 juta lebih.

“Ini kan potongan yang sangat fantastis dan tidak legal,” ketus Anita.

Dari hasil pertemuan pada bulan Maret 2021 tersebut Anita semakin ragu kepada apartemen Jasmin Park. Sebagai konsumen, Anita ketakutan bila nantinya apartemen tersebut mangkrak atau bodong. Hingga saat ini pun, faktanya Anita masih belum serah terima unit apartemen yang dibelinya. “Makanya saya melakukan langkah hukum untuk mencari keadilan dan mendapatkan hak-hak saya sebagai korban kesewenangan pihak Jasmin Park. Alhamdulillah LBH Semendawai Kota Bogor, bersedia membantu saya,” kata Anita.

Idrus Umar SH., Advokat senior sekaligus penasihat hukum dari kantor hukun LBH Semendawai  mengatakan, pada prinsipnya akan membantu siapa pun yang merasa didzalimi dan diperlakukan tidak adil, seperti yang dialami oleh Anita Darwis . “Siapa pun jangan merasa besar dan berlaku sewenang-wenang. Dengan hanya mau mengembalikan sekitar 20% dari total Rp107 juta lebih itu menurut saya sewenang-wenang dan tidak adil,” kata Idrus Umar, SH., dan Khadijah Ratnasari sebagai mediator/konsultan hukum. 

Menurut  Idrus Umar, SH., saat ini pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk membantu Anita Darwis yang menjadi korban penipuan dan kesewenangan manajemen Jasmin Park.

“Kami juga sudah menyampaikan surat pengaduan ke Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan sejumlah pihak terkait. Kami tidak akan berhenti berjuang hingga keadilan didapat oleh  Anita Darwis . Korbannya bukan hanya satu orang, hanya saja yang lain tidak dapat bersuara,” tegas Umar.

Menurut Umar, salah satu konsumen yang juga menjadi korban Jasmin Park adalah Ryan Mizaz, karyawan di sebuah perusahaan swasta yang tinggal di Kota Tangerang, Banten.

“Langkah ini kami maksudkan agar siapa pun hendaknya berhati-hati ketika mau membeli apartemen di Jasmin Park agar tidak mengalami apa yang dirasakan oleh Anita Darwis ,” tutupnya.

KEYWORD :

Jasmin Park Apartemen LBH Semendawai




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :