Kamis, 16/05/2024 09:18 WIB

Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi CPO

Ketua Umum Partai Golkar itu tiba pada pukul 08.24 WIB dengan mobil berwarna hitam dengan mengenakan batik berwarna coklat serta celana panjang hitam

Menko Perekenomian Airlangga Hartarto. (Humas Kemenko Perekonomian)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (24/7).

Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Ketua Umum Partai Golkar itu tiba pada pukul 08.24 WIB dengan mobil berwarna hitam dengan mengenakan batik berwarna coklat serta celana panjang hitam.

Tak ada yang disampaikan Airlangga terkait pemeriksaannya kepada wartawan. Dia memilih langsung memasuki Gedung Bundar Kejagung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Airlangga diperiksa guna mendalami prosedur penerbitan izin, kebijakan, hingga pelaksanaan ekspor CPO.

"Terkait dengan yang sudah terbukti dengan perkara sebelumnya, dan juga terkait dengan prosedur kebijakan, serta terkait ekspor impor CPO, ini yg akan kita dalami ke beliau," tegas Ketut kepada wartawan.

Selain itu, Ketut mengatakan pemeriksaan juga dilakukan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dilakukan para terpidana sebelumnya.

"Sementara sesuai dengan surat panggilan yang kita fokuskan adalah perkara CPO dan perkara CPO ini sudah bergulir. Sudah secara intensif tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan," ujarnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Minyak Goreng CPO Airlangga Hartarto Menko Perekonomian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :