Kamis, 16/05/2024 08:14 WIB

KPK Duga Ada Deal Uang dalam Pembelian Lahan Perkebunan di PTPN XI

Hal itu didalami penyidik lewat lima orang saksi pada Selasa, (18/7). 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan untuk perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara (PN) XI.

Hal itu didalami penyidik lewat lima orang saksi pada Selasa, (18/7). Kelima orang saksi yang diperiksa adalah Senior Executive VP Operation PTPN XI, Agus Setiono; GM PG Assembagoes, Agus Priambodo; Asisten Manajemen Tanaman PG Assembagoes, Abdul Azis Wibowo; Peneliti Pusat Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Arinta Rury Puspitasari; dan Kepala Bagian Usaha P3GI, Aris Lukito.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7).

Sebelumnya, KPK telah mengamankan bukti dokumen transaksi jual-beli lahan dan alat elektronik saat penyidik menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur pada Jumat (14/7).

Lokasi yang dimaksud adalah Kantor PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang

KPK mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi mencapai puluhan miliar rupiah. Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Namun, KPK belum mau menyampaikan identitas tersangka dan konstruksi kasus ini. Semua itu akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penahanan tersangka.

KEYWORD :

Korupsi HGU Kebun Tebu KPK PT Perkebunan Nusantara XI Korupsi PTPN XI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :