Minggu, 28/04/2024 01:45 WIB

Masih Banyak, Pelaku Usaha e-Commerce Belum Pahami Hak dan Kewajiban di Dunia Maya

Masih Banyak, Pelaku Usaha e-Commerce Belum Pahami Hak dan Kewajiban di Dunia Maya

Ilustrasi belanja online atau Marketplace. (Foto istimewa/Jurnas)

Jurnas.com – Era ekonomi digital berdampak pada perubahan gaya hidup masyarakat, termasuk metode transaksi yang digunakan publik. Cara berbelanja kini tidak lagi harus datang ke toko, tetapi dapat melalui toko daring (via internet). Meskipun aktivitas transaksi daring sudah lama berlangsung, namun tak sedikit pelaku usaha yang belum paham hak dan kewajibannya.

Influencer sekaligus entrepreneur Azmy Zen mengemukakan hal itu saat menjadi narasumber pada diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten di Desa Cimanenteng, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (7/7) sore.

Azmy Zen mengatakan, berdasarkan survei E-Commerce 2021 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 63,52 persen responden pelaku usaha e-commerce telah memanfaatkan layanan internet untuk pemasaran digital, baik melalui media sosial maupun lokapasar (marketplace).

”Meski begitu, banyak pelaku usaha yang belum memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya. Padahal, setiap aktivitas yang kita lakukan di dunia maya dapat membawa konsekuensi hukum,” ujar Azmy Zen dalam diskusi bertajuk ”Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha” itu.

Dalam diskusi yang digelar ”chip in” dengan acara Gerakan Melek Literasi Sahabat Nurani untuk Desa Berdaya itu, Azmy Zen menyebut beberapa hak pelaku usaha di dunia maya. Antara lain, bisa menjangkau secara personal calon pelanggan via medsos, bisa mempromosikan dengan cara sekreatif mungkin usahanya.

”Lalu, bisa menggunakan iklan untuk mempromosikan usaha dan menggunakan medsos dan lokapasar untuk memperbanyak channel agar konsumen mudah menjangkau produk kita,” jelas Azmy dalam diskusi yang dipandu moderator Sintia Dewi itu.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha di dunia maya, menurut Azmy Zen, di antaranya wajib menjaga nama baik dengan tidak menipu konsumen. ”Menjaga nama baik brand kita dengan memperhatikan kualitas, menggunakan bahasa sopan, dan selalu mengedepankan kepentingan konsumen,” ujarnya.

Dari perspektif berbeda, musisi sekaligus pelaku usaha event Raka Maukar menambahkan, pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di dunia maya, mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

”Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah disebutkan bahwa yang menjadi hak pelaku usaha adalah: hak menerima pembayaran, hak menerima perlindungan hukum, hak melakukan pembelaan diri, dan hak rehabilitasi nama baik,” papar Raka.

Sedangkan yang menjadi kewajiban pelaku usaha, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 1999, yakni: beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar, memberi kompensasi ganti rugi, serta melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Sementara dari sudut pandang kecakapan digital, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Lebak Anik Sakinah meminta pelaku usaha, selain mampu menggunakan gadget, juga cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan aman. Karena, kata Anik, dapat menggunakan belum tentu dapat memanfaatkan teknologi digital.

”Ada beberapa kriteria untuk menilai seseorang dapat dikatakan cakap digital. Di antaranya, memiliki kemampuan digital, memahami budaya digital, memahami etika digital, dan mampu memastikan keamanan data diri dalam dunia digital,” pungkas Anik Sakinah.

Untuk diketahui, diskusi literasi digital pada lingkup komunitas merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga 2024.

Tahun ini, program #literasidigitalkominfo dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Program Kemenkominfo yang berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fan Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo serta website info.literasidigital.id.

KEYWORD :

Kemenkominfo IMCD Digital e-Commerce marketplace




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :