Gedung KPK
Jakarta - Tiga saksi yang berprofesi advokat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/2/2017). Mereka berurusan dengan penyidik terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Uji Materil Perkara di MK.
Ketiga advokat itu yakni, Hermawanto, Dede Kusnadi, dan Indah Saptorini. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan NG Fenny. "Ketiga advokat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK, KM, BHR, dan NGF," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.Selain tiga advokat itu, penyidik juga memanggil saksi asal swasta bernama Hariyadi. Dia juga diperiksa untuk empat tersangka tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Patrialis Akbar; Kamaludin; Basuki Hariman (BHR); dan sekretarisnya NG Fenny (NGF).Patrialis diduga menerima suap dari tersangka Basuki selaku bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan NG Fenny (NGF). Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Uang itu diduga merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.Suap MK KPK