Sabtu, 27/04/2024 21:09 WIB

Tiga Advokat Ini Berurusan dengan KPK

Selain tiga advokat itu, penyidik juga memanggil saksi asal swasta bernama Hariyadi. Dia juga diperiksa untuk empat tersangka tersebut.

Gedung KPK

Jakarta - Tiga saksi yang berprofesi advokat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/2/2017). Mereka berurusan dengan penyidik terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Uji Materil Perkara di MK.

Ketiga advokat itu yakni, Hermawanto, Dede Kusnadi, dan Indah Saptorini. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan NG Fenny. "Ketiga advokat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK, KM, BHR, dan NGF," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.

Selain tiga advokat itu, penyidik juga memanggil saksi asal swasta bernama Hariyadi. Dia juga diperiksa untuk empat tersangka tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Patrialis Akbar; Kamaludin; Basuki Hariman (BHR); dan sekretarisnya NG Fenny (NGF).

Patrialis diduga menerima suap dari tersangka Basuki selaku bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan NG Fenny (NGF). Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Uang itu diduga merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Atas dugaan itu, Patrialis  dan Kamaludin yang diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Basuki dan NG Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait proses penyidikan kasus ini, telah banyak saksi yang diperiksa. Mulai dari pihak swasta, pihak MK, hingga sejumlah hakim MK.

KEYWORD :

Suap MK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :