Senin, 29/04/2024 02:45 WIB

DPR Dorong Polri Memprioritaskan Penyelidikan Ponpes Al-Zaytun

PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang). Apalagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendorong Polri memprioritaskan penyelidikan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Terlebih, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada aspek hukum pidana dalam polemik tersebut.

"PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang). Apalagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (30/6).

Dia menilai, perilaku atau ucapan Panji Gumilang patut diduga sebagai delik pidana. Menurut dia, tindakan itu masuk penodaan agama.

"Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar," ucap Arsul.

Dia memahami penanganan kasus seperti polemik Al-Zaytun memerlukan kerja yang lebih dalam mengungkap fakta. Oleh karena itu, dia menyarankan Bareskrim Polri mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.

"PPP memahami bahwa kasus-kasus dugaan penodaan agama seperti itu, selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan yang lainnya," ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Aspek hukum pidana tersebut bahkan tidak boleh didiamkan.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, enggak jelas," ujar Mahfud kepada wartawan.

Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah Ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.

"Kalau hukum, enggak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," ujar dia.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III PPP Arsul Sani Ponpes Al-Zaytun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :