Senin, 29/04/2024 04:12 WIB

KPK Pamerkan Uang Rp81 Miliar Hasil Pencucian Uang Lukas Enembe

Adapun aset Lukas Enembe yang telah disita berjumlah 27, satu di antaranya tanah 1.525 meter persegi dan bangunan hotel di atasnya dengan nilai Rp40 miliar.

KPK pamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp81 miliar hasil tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe. (Foto: Gery/Jurnas).+

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang tunai puluhan miliar hasil dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Nominal uang tersebut tediri dari Rp 81.628.693.000,00; Sin$ 26.300,00 atau Rp 289,3 juta (kurs Rp 11.000); US$ 5.100,00 atau Rp 76,5 juta (kurs Rp 15.000). Total uang tersebut mencapai sekitar Rp 81,994,493,000.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Selain menggelar tumpukan uang, KPK juga menunjukkan sejumlah foto aset-aset Lukas yang telah disita. Uang dan aset tersebut telah disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari hasil korupsi Lukas Enembe.

Adapun aset Lukas Enembe yang telah disita berjumlah 27, satu di antaranya tanah 1.525 meter persegi dan bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal, dapur, dan lainnnya di Jayapura.

“Senilai Rp40.000.000.000 (Rp 40 miliar),” ujar Alex

Selain itu, aset lainnya milik Lukas yang telah disita seperti apartemen, rumah, mobil, emas batangan, cincin dengan batu mulia, dan lainnya.

Terkini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pun berlanjut ke tahap berikutnya.

Di mana, Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :