Kamis, 02/05/2024 12:35 WIB

Ini Kata Mahfud MD soal Dugaan Pungli di Rutan KPK

Pemerintah tidak bisa mengintervensi kerja-kerja KPK

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto Kemenkopolhukam)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyayangkan soal adanya skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Skandal pungli yang diduga melibatkan oknum pegawai tersebut kini tengah dalam penyelidikan KPK.

"Kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujar Mahfud di Jakarta, Minggu (25/6/2023).

KPK menduga adanya praktik suap, gratifikasi, hingga pemerasan terkait dengan skandal pungli di rutan yang dikelolanya. Mahfud menyebut skandal tersebut sebagai sebuah ironi.

"Ya semua lah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan," ungkapnya.

Mahfud menekankan, KPK merupakan lembaga yang independen. Untuk itu, pemerintah tidak bisa mengintervensi kerja-kerja KPK.

KPK sendiri sejauh ini telah menjalankan lima langkah untuk mengusut tuntas skandal pungutan liar rutan yang dikelola lembaga tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, lima langkah yang telah dilakukan KPK yaitu: Pertama, melimpahkan dugaan pungli dimaksud ke bagian penyelidikan. Kedua, menggelar pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketiga, pemeriksaan oleh Inspektorat KPK. Keempat, membebastugaskan para terduga pelaku. Kelima, mengevaluasi seluruh tata kelola Rutan KPK.

KPK juga telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas mencuatnya skandal pungli tersebut. Ali menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu dalam menjerat siapa pun yang terbukti terlibat dalam skandal tersebuut.

KEYWORD :

Mahfud MD Pungli Rutan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :