Kamis, 02/05/2024 21:35 WIB

Komisi XI DPR Terima Pengantar RKA dan RKP BPK

Hari ini kita terima tapi pembahasan dan penjelasan lebih lanjut akan dilakukan melalui rapat konsultasi BPK dengan Komisi XI sebelum tanggal 14 Juli. Hasil pembahasan itu akan kita sampaikan kepada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan RUU APBN. Jadi kita menjalankan amanat Undang-undang BPK pasal 35 juga.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XI DPR RI menerima pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2024, Kamis (22/6).

Dalam rapat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta tersebut ikut disampaikan Pagu Indikatif BPK RI tahun 2024 adalah sebesar Rp4,6 triliun untuk pembiayaan program pemeriksaan keuangan negara dan dukungan manajemen.

“Hari ini kita terima tapi pembahasan dan penjelasan lebih lanjut akan dilakukan melalui rapat konsultasi BPK dengan Komisi XI sebelum tanggal 14 Juli. Hasil pembahasan itu akan kita sampaikan kepada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan RUU APBN. Jadi kita menjalankan amanat Undang-undang BPK pasal 35 juga,” ujar pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP.

Pada kesimpulan rapat, dijabarkan bahwa Pagu indikatif  BPK RI  sebagai usulan awal dalam Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (RAPBN TA 2024) setelah usulan pergeseran sebesar Rp4.673.975.647.000.

Selain itu, melalui paparan Sekretaris Jenderal BPK, disampaikan pula usulan tambahan anggaran sebesar Rp2.712.820.978.000.

Aturan mengenai Anggaran BPK RI termaktub dalam Pasal 35 dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada pasal tersebut dijabarkan bahwa (1) Anggaran BPK dibebankan pada bagian anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh BPK kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN,  (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan pada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI Dolfie OFP BPK anggaran RKA RKP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :