Jum'at, 03/05/2024 02:28 WIB

Satgas BLBI Menangkan Gugatan yang Diajukan PT Beruangmas Perkasa

Dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima

Ilustrasi Satgas BLBI (Sindonews)

Jakarta, Jurnas.com - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menangkan perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa yang merupakan saham yang dijaminkan oleh Kaharuddin Ongko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima.

“Alasan Satgas BLBI memblokir saham PT Beruangmas Perkasa didasarkan pada adanya MRNIA menyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional, pada pokoknya obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan, salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa,” ucap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Rabu (14/6/2023).

Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko, sehingga tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000.

Pada pokoknya pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajibannya kepada negara.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC untuk perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt. Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko.

Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang telah melarikan diri dari Indonesia dan masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%) dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76, juga tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.

KEYWORD :

Satgas BLBI Kaharuddin Ongko Beruangmas Perkasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :