Sabtu, 27/04/2024 08:59 WIB

LPPOM MUI Beri Sertifikat Halal ke Rumah Potong Hewan

LPPOM MUI Beri Sertifikat Halal ke Rumah Potong Hewan

Festival Syawal LPPOM MUI 1444H (2023). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kepedulian terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia, LPPOM MUI mengadakan kegiatan Festival Syawal 1444 Hijriah yang diselenggarakan dengan tajuk “Jaminan Halal dimulai dari Hulu”.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, sertifikasi halal telah menjadi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifkat halal.

Dengan demikian, lanjut Muti hal ini menjadi tantangan semua pihak untuk memperjuangkan agar para pelaku usaha, terutama yang bergerak dibidang makanan dan minuman khususnya UMKM untuk segera melakukan sertifikasi halal.

“Tantangan besar dalam sertifikasi halal terkait pasokan bahan baku turunan hewani. Riset KNEKS bersama Halal Science Center IPB pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 85% RPH belum memiliki sertifikat halal. Tentu ini bisa menjadi tantangan besar bagi Indonesia yang bercita-cita melakukan sertifikasi 10 juta produk halal," kata Muti.

“Dan dengan gelaran Festival Syawal LPPOM MUI 1444H (2023) telah diikuti oleh 2.282 peserta Bimbingan Teknis dan 30 Rumah Potong Hewan (RPH) yang sedang dalam proses sertifikasi. Empat RPH diantaranya yang berlokasi di RPH Rawa Terate, Jakarta Timur akan dilakukan penyerahan Sertifikat Halal hari ini,” jelas Muti.

Muti berharap kegiatan ini akan memicu kesadaran melakukan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala Pembina JPH Zikro mengatakan, sesuai data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menyebutkan, sebanyak 30 juta produk usaha membutuhkan sertifikasi halal. Namun hingga kini, baru sekitar 725.000 produk yang bersertifikat halal dan 405.000 di antaranya berasal dari sektor UMKM.

Jika dibandingkan dengan total UMKM di Tanah Air yang mencapai 64,2 juta, jumlah ini masih sangat kecil sehingga dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk mendorong akses sertifikasi halal.

“Semoga dengan penyerahan Sertifikat Halal kepada 4 pelaku usaha ini, akan memicu gelombang pelaku usaha lainnya untuk Bersama mensertifikasi usahanya sehingga menjadi produk atau sembelihan yang halal untuk dinikmati dan barokah," pungkas Zikro.

KEYWORD :

LPPOM MUI Sertifikat Halal Produk Halal UMKM Rumah Potong Hewan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :