Minggu, 28/04/2024 04:09 WIB

Oknum Briomob Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Oknum perwira Brimob jadi tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Polisi menangkap para pelaku persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto: Jurnas/Ist).

Sulteng, Jurnas.com- Polisi telah menetapkan oknum perwira Brimob, Ipda NPS sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan setelah ditetapkan menjadi tersangka Ipda NPS langsung ditahan.

"Benar, (Ipda NPS) kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi," ujar Agus Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Menurut Agus, penetapan tersangka terhadap Ipda NPS dilakukan setelah penyidik memperoleh tambahan alat bukti keterlibatannya dalam kasus persetubuhan ini.

Salah satu tambahan alat bukti itu, lanjut Agus, adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut.

"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus menegaskan penetapan Ipda NPS ini sebagai tersangka merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan penanganan perkara itu. Polisi menegaskan tidak pandang bulu untuk mengungkap kasus tersebut.

"Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya," tandasya.

KEYWORD :

Oknum Brimob Sulawesi Tengah Persetubuhan anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :