Sabtu, 27/04/2024 22:27 WIB

KLB Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Sulteng Minta Perlindungan Hukum ke Pengadilan Tinggi

Kami antarkan surat ini melalui Ketua Pengadilan Tinggi. Jadi surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung sehubungan dengan adanya gugatan peninjauan kembali (PK) kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko yang selama ini telah dimenangkan oleh Partai Demokrat dalam 19 kali persidangan di PTUN dan PN di Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko yang berlangsung pada Maret 2021 di Deli Serdang.

Menurut Ketua DPD Demokrat Sulteng, Anwar Hafid, pihaknya mendatangi kantor Pengadilan Tinggi (PT) untuk menyampaikan aspirasi kader partai yang ada di Sulteng kepada MA melalui PT.

“Kami antarkan surat ini melalui Ketua Pengadilan Tinggi. Jadi surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung sehubungan dengan adanya gugatan peninjauan kembali (PK) kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko yang selama ini telah dimenangkan oleh Partai Demokrat dalam 19 kali persidangan di PTUN dan PN di Jakarta,” kata Anwar Hafid di dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4).

Dia menjelaskan, bukan hanya Sulawesi Tengah yang melakukan hal ini, tetapi seluruh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia secara serentak mendatangi kantor Pengadilan Tinggi.

“Secara moral, kami melakukan hal ini. Kami menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi. Begitu juga seluruh DPC hari ini menyampaikan surat yang sama melalui Pengadilan Negeri seluruh kabupaten,” ujar anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu.

Soal isi surat yang disampaikan ke PT, Anwar Hafid mengatakan bahwa Partai Demokrat mengajukan perlindungan hukum kepada MA.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada tendensi atau tekanan politik apapun,” kata dia.

Anwar Hafid mengatakan, Demokrat yakin gugatan PK tidak akan diterima karena badan hukum yang ada di Partai Demokrat mempelajari, jika novum-novum dari Moeldoko sama sekali tidak ada hal yang baru. Novum yang diajukan itu semua sudah pernah diputuskan di pengadilan.

“Kami yakin itu tidak akan diterima. Hal ini juga tidak mempengaruhi ke Partai Demokrat. Kami tetap solid!,” tandasnya.

Seperti kita ketahui sebelumnya Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencium aroma tak sedap atas langkah Kepala KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk merebut Partai Demokrat. AHY menyebut tujuan Moeldoko mengajukan PK erat kaitannya dengan upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.

"Saudara-saudara sekalian, KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakpus, Senin (3/4).

KEYWORD :

Warta DPR Demokrat Sulawesi Tengah Sulteng Anwar Hafid Moeldoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :