Sabtu, 11/05/2024 11:58 WIB

KPK: Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Tunda Pemeriksaan

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku pihak swasta sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5).

Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/12).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengirim surat meminta agar agenda pemeriksaan dirinya ditunda.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku pihak swasta sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5). Namun keduanya tidak memenuhi panggilan.

"Terkait Sekretaris MA kapan dipanggil, harusnya kan tadi, tadi dipanggil, cuma yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini mengatakan jika Hasbi meminta KPK untuk mengganti jadwal pemeriksaan menjadi minggu depan.

"Kalau tidak salah dia minta waktu minggu depan dia akan datang," jelas Alex.

Alex meminta Hasbi kooperatif memenuhi janjinya tersebut. Menurutnya, pemeriksaan merupakan ruang bagi tersangka untuk menyampaikan langsung terkait peristiwa pidana yang sedang diusut KPK.

"Tentu kita berharap iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Keduanya pun telah dicegah KPK bepergian keluar negeri selama enam bulan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan Dadan Tri Yudianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :