Jum'at, 26/04/2024 12:59 WIB

Ketua Komisi II DPR: PKPU 10/2023 Tidak Perlu Ada Perubahan

Peraturan KPU Nomor 10/2023 itu tidak perlu ada perubahan.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Komisi II DPR RI yang ditetapkan pada 17 April 2023 tidak perlu diubah.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/5).

"Peraturan KPU Nomor 10/2023 itu tidak perlu ada perubahan," terangnya.

Doli mengatakan, keputusan tersebut sangat relevan dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Menurut dia, jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan saat ini sudah melampaui kuota 30 persen sehingga kehadiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ikut membangkitkan kesadaran atau konsensus kepada seluruh partai politik dalam memenuhi persyaratan KPU.

"Peraturan KPU Nomor 10 ini sebetulnya sudah secara tidak langsung membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30 persen dan itu terbukti ya tidak ada satu partai politik pun yang kurang dari 30 persen," jelasnya.

Doli mengungkapkan, telah menerima data terkait jumlah total bakal caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Adapun jumlah keterwakilan perempuan dari seluruh partai mencapai 37,6 persen.

Tidak hanya itu, dia melihat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak menimbulkan masalah baru atau kekhawatiran seperti yang disampaikan oleh komunitas perempuan agar aturan ini segera direvisi. Untuk itu, Doli meminta KPU RI tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota. Setuju ya," tutur Doli.

Sebelumnya, KPU RI mengkonsultasikan rencana merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Komisi II DPR RI.

“Kami berpandangan bahwa PKPU sebelum menjadi PKPU dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah. Kemudian begitu mendapat persetujuan, pandangan kami bahwa ini adalah salah satu cara sinkronisasi dan harmonisasi pandangan KPU terhadap norma dan undang-undang,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5).

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung PKPU Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :