Selasa, 07/05/2024 03:23 WIB

Bareskrim Naikkan Status Perkara TPPO Myanmar ke Tahap Penyidikan

Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara laporan polisi dugaan tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara laporan polisi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status penyidikan ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana. 

"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/5).

Sementara itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok, sedang melakukan pendataan dan penyelidikan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.

Pendataan dan penyelidikan ini untuk mengetahui pelaku yang memberangkatkan 20 WNI tersebut secara ilegal dari Thailand ke Myanmar.

"Dan juga melakukan pemeriksaan lima orang terkait laporan polisi yang sudah ada. Pemeriksaan di KBRI Bangkok," tutur Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.

Pada Sabtu (6/5) seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand, dan bersiap untuk direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.

KEYWORD :

Bareskrim Polri Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO Kasus Perdagangan Orang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :