Sabtu, 27/04/2024 19:27 WIB

Maret 2023, Pendapatan Premi Asuransi Capai Rp78,5 Triliun

Nilai outstanding piutang pembiayaan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp435,53 triliun

Ilustrasi asuransi. (Foto: rumah123.com)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terus menunjukkan perkembangan yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mencatat pendapatan premi asuransi komersial selama periode Januari - Maret 2023 mencapai Rp78,50 triliun.

"Sementara itu, nilai outstanding piutang pembiayaan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp435,53 triliun," ujar Mahendra di Jakarta.

Angka ini, sebut dia tumbuh sebesar 16,35% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 34,25% dan 19,14%.

"Selanjutnya, profil risiko Lembaga Pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) yang stabil di level 2,37%," ucap Mahendra.

Dia menyebut, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,74% yoy dengan nilai aset mencapai Rp350,08 triliun.

Permodalan di sektor IKNB, kata Mahendra, juga terjaga dengan Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi mencapai 460,06% dan 315,79%. Dengan demikian, angka tersebut berada di atas threshold 120%.

"Selain itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan juga berada pada level 2,11 kali, berada jauh di bawah batas maksimum 10 kali," pungkas Mahendra.

KEYWORD :

Premi Asuransi OJK Mahendra Siregar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :