Sabtu, 27/04/2024 20:38 WIB

DPR Ingatkan Freeport dan Amman Mineral Soal Proyek Pembangunan Smelter

Kalau masih ada keterlambatan harus ada sanksi tegas dan tidak boleh ada lagi dispensasi yang diberikan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengingatkan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral untuk tidak terlambat dalam pembangunan proyek smelter.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, hal itu lantaran kedua  perusahaan tambang terkemuka itu telah mendapatkan kebijakan relaksasi ekspor dari pemerintah. Sehingga, perlu mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah untuk melanjutkan proyek smelter tersebut. 

Diakui Eddy, dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 memang memuat ketentuan soal adanya kemungkinan evaluasi kebijakan oleh Menteri ESDM terkait kebijakan ekspor mineral.

Seperti yang telah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrfi, lanjutnya, evaluasi yang dilakukan salah satunya mempertimbangkan kelanjutan proyek smelter.

“Salah satu pertimbangan terpenting adalah adanya keterlambatan pembangunan smelter akibat Covid-19," kata Eddy kepada wartawan, Senin (8/5).

Diketahui, dalam Pasal 170A ayat 3 berbunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Meskipun telah mendapatkan relaksasi ekspor, Eddy menegaskan, proyek smelter oleh kedua perusahaan harus diawasi secara ketat. Menurutnya, tidak boleh ada keterlambatan proyek ke depannya.

"Kalau masih ada keterlambatan harus ada sanksi tegas dan tidak boleh ada lagi dispensasi yang diberikan," tegas Politisi Fraksi PAN ini.

Diketahui, pemerintah telah memastikan adanya pemberian izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI dan Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) hingga Mei 2024. Freeport dan Amman mendapat izin ekspor meskipun larangan ekspor konsentrat tembaga mulai berlaku pada Juni 2023. Adapun larangan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Eddy Soeparno smelter ekspor Freeport Amman Mineral




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :