Senin, 29/04/2024 10:04 WIB

Menkeu Terbitkan Aturan Tarif Layanan Borobudur

Menkeu Terbitkan Aturan Tarif Layanan Borobudur, Segini Besarannya

Candi Borobudur. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023. Beleid ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Adapun tarif layanan yang dimaksud adalah tarif layanan sewa lahan kawasan, tarif layanan tiket masuk kawasan, tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, serta tarif layanan pengunjung. PMK ini diundangkan pada tanggal 26 April 2023 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Dalam aturan terbaru, Menkeu Sri Mulyani mematok tarif tiket masuk kawasan Borobudur untuk perorangan sebesar Rp 4.000 sampai dengan Rp 15.000 untuk sekali masuk. Sedangkan untuk kendaraan dipatok sebesar Rp 5.000 hingga Rp 25.000.

Sementara, untuk akhir pekan, hari libur nasional, dan musim puncak liburan, Sri Mulyani mengizinkan tarif layanan Borobudur tersebut dapat dikenakan kenaikan tarif hingga 150%.

"Kriterian, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi Pasal 13 ayat (2) dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (4/5).

Kemudian, terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200%. Namun, khusus untuk kegiatan tertentu dapat diberikan tarif layanan Rp 0,00 (nol Rupiah).

Kegiatan tertentu yang dimaksud adalah kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non alam, dan bantuan kemanusiaan. Ada juga kegiatan seperti untuk kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah, dan tingkat regional, nasional, dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial.

"Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi Pasal 14 ayat (4).

KEYWORD :

Sri Mulyani PMK tiket masuk kawasan Borobudur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :