Senin, 20/05/2024 11:35 WIB

Usut Transaksi Rp349 Triliun, Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU

Langkah ini sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III pada 11 April 2023

Menko Polhukam Mahfud MD (Foto. Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun terkait Kementerian Keuangan.

Langkah ini sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III pada 11 April 2023 lalu.

"Saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Menkopolhukam Mahfud MD di kantornya, Rabu (3/5).

Mahfud mengatakan Satgas terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Kepala PPATK.

Sementara pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Tim pelaksana memilik tujuh anggota, di antaranya adalah Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.

"Yang sering ditanyakan kan ini kan kasus di Kemenkeu, kenapa yang masuk tim pemeriksaan Kemenkeu? memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai itu adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai," katanya.

Sebelumnya Mahfud menegaskan tidak akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam satgas TPPU. Mahfud mengatakan satgas itu hanya akan melibatkan penyidik dari Kementerian Keuangan. Satgas itu akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Meski demikian, Mahfud telah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri. Firli, ucapnya, memastikan KPK akan tetap menangani kasus tersebut dari luar satgas. Dia berkata satgas akan tetap independen meskipun melibatkan Kemenkeu. Mahfud mengatakan satgas tetap akan melibatkan pihak eksternal selama tugas.

"Memang banyak yang [mempertanyakan] `Wah, itu jeruk makan jeruk. Masak mau meriksa diri sendiri?` Ndak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud mengungkap temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Ia menyebut jumlah transaksi itu mencapai Rp349 triliun. Temuan itu dibahas dalam pertemuan Mahfud dengan DPR. Seusai pertemuan, DPR mendorong pembentukan satgas khusus yang akan menelusuri temuan tersebut.

KEYWORD :

Menkopolhukam Mahfud MD Transaksi janggal Satgas TPPU Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :