Minggu, 05/05/2024 02:13 WIB

Perhatikan, Ini Muka Penempel Barcode QRIS Palsu di Masjid Jakarta

Pelaku penempel Barcode QRIS ditangkap di kediamannya

Tersangka penempel Barcode QRIS palsu di masjid kini berbaju tahanan. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku yang melakukan penempelan Barcode QRIS palsu di kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Jakarta.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang yang menjadi tersangka berinisial MILM yang merupakan pelaku penempel QRIS palsu.

“Mengamankan 1 orang yang berinisial MIML,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

“Yang bersangkutan adalah yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana.

“Jadi diantaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan, itu semua ada ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda,” tandasnya.

KEYWORD :

Barcode QRIS Palsu Ditangkap Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :