Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding atau tergugat. Membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Selasa.
Selain itu, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Sehingga, hakim menilai gugatan parta Prima tidak dapat diterima.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para terbanding, para tergugat membyar biaya timbul secara tanggungrenteng dalam perkara ini untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding Rp150.000," imbuh hakim.
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintah KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Gugatan itu dilayangkan Prima karena tak terima dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Setelah itu, KPU mengajukan banding atas putusan tersebut.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pengadilan Tinggu Penundaan Pemilu KPU Partai Prima




























